Kamis, 24 September 2009

'OBAT APOTEK' OBAT_WAJIB_APOTEK_2

MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK INDONESIA
INDONESIA
INDONESIA
INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
Nomor
Nomor
Nomor
Nomor : 924/
924/
924/
924/ MENKES
MENKES
MENKES
MENKES/PER/X/1993
/PER/X/1993
/PER/X/1993
/PER/X/1993
TENTANG
DAFTAR OBAT WAJIB Apotik No. 2
MENTERI KESEHATAN
MENIMBANG :
a. Bahwa untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna
mengatasi masalah kesehatan
dirasa perlu ditunjang dengan sarana
yang dapat meningkatkan
pengobatan sendiri secara tepat,
aman dan rasional;
b. Bahwa peningkatan pengobatan
sendiri secara tepat, aman dan
rasional dapat dicapai melalui
peningkatan penyediaan obat yang
dibutuhkan untuk pengobatan
sendiri yang sekaligus menjamin
penggunaan obat secara tepat, aman
dan rasional;
c. Bahwa oleh karena itu peran
Apoteker di Apotik dalam pelayanan
KIE (Komunikasi Informasi dan
Edukasi) serta pelayanan obat
kepada masyarakat perlu
ditingkatkan dalam rangka
peningkatan
pengobatan sendiri;
d. Bahwa sesuai perkembangan
dibidang farmasi yang menyangkut
khasiat dan keamanan obat,
dipandang perlu menetapkan Daftar
Obat Wajib Apotik No. 2 sebagai
tambahan lampiran Keputusan
Menteri Kesehatan No. 347/Men. Kes/
SK/V/1990 tentang Wajib
Apotik dengan keputusan Menteri
Kesehatan.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Obat Keras (St.
1937 No 541
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 No. 100,
Tambahan Lembaran Negara No.
3495)
3. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun
1980 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun
1965 tentang Apotik.
4. Keputusan Presiden No. 15 Tahun
1984 tentang Susunan
Organisai Departemen.
5. Peraturan Menteri Kesehatan No.
244/Men.Kes/SK/V/1990
tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Ijin Apotik.
6. Keputusan Menteri Kesehatan No.
347/Men.Kes/SK/VII/1990
tentang Obat Wajib Apotik.
7. Peraturan Menteri Kesehatan No.
919/MENKES/PER/X/1993
tentang Kriteria Obat Yang Dapat
Diserahkan Tanpa Resep.
Page 2
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama
:
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG OBAT WAJIB Apotik NO.
2
Kedua
:
Daftar Obat Wajib Apotik No.2
sebagai tambahan Lampiran
Keputusan Menteri Kesehatan No.
347/MenKes/SK/VII/1990 tentang
Obat Wajib Apotik sebagaimana
terlampir.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KESEHATAN
Ttd
Prof. Dr. SUJUDI
Page 3
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR
: 924/MENKES/PER/1993
TENTANG
: DAFTAR OBAT WAJIB Apotik NO 2
OBAT KERAS YANG DAPAT
DISERAHKAN
TANPA RESEP DOKTER OLEH Apoteker
DI Apotik
(OBAT WAJIB Apotik NO 2)
No.
NAMA GENERIK OBAT
JUMLAH MAKSIMAL TIAP
JENIS OBAT PER PASIEN
PEMBATASAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
Albendazol
Bacitracin
Benolirate
Bismuth subcitrate
Carbinoxamin
Clindamicin
Dexametason
Dexpanthenol
Diclofenac
Diponium
Fenoterol
Flumetason
Hydrocortison butyrat
Ibuprofen
Isoconazol
Ketokonazole
Levamizole
Methylprednisolon
Niclosamide
Noretisteron
Omeprazole
Oxiconazole
Pipazetate
Piratiasin Kloroteofilin
Pirenzepine
Piroxicam
Polymixin B Sulfate
Tab 200 mg, 6 Tab
Tab 400 mg, 3 Tab
1 tube
10 tablet
10 tablet
10 tablet
1 tube
1 tube
1 tube
1 tube
10 tablet
1 tabung
1 tube
1 tube
Tab 400 mg, 10 tab
Tab 400 mg, 10 tab
1 tube
Kadar < 2%:
• Krim 1 tube
• Scalp sol. 1 botol
Tab 50 mg, 3 tab
1 tube
Tab 500 mg, 4 tab
1 siklus
7 tablet
Kadar < 2%, 1 tube
Sirup 1 botol
10 tablet
20 tablet
1 tube
1 tube
Sebagai obat luar untuk infeksi pada
kulit
Sebagai obat luar untuk obat acne.
Sebagai obat luar untuk obat acne.
Sebagai obat luar untuk obat acne.
Sebagai obat luar untuk obat acne.
Inhalasi
Sebagai obat luar untuk inflamasi.
Sebagai obat luar untuk inflamasi.
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur
lokal
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur
lokal
Sebagai obat luar untuk inflamasi
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur
lokal
Sebagai obat luar untuk inflamasi
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur
lokal
Page 4
No.
NAMA GENERIK OBAT
JUMLAH MAKSIMAL TIAP
JENIS OBAT PER PASIEN
PEMBATASAN
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
Prednisolon
Scopolamin
Silver Sulfadiazin
Sucralfate
Sulfasalazine
Tioconazole
Urea
1 tube
10 tablet
1 tube
20 tablet
20 tablet
1 tube
1 tube
Sebagai obat luar untuk inflamasi
Sebagai obat luar untuk infeksi
bakteri pada kulit
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur
lokal
Sebagai obat luar untuk
hiperkeratosis.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 23 Oktober 1993
Menteri Kesehatan
Ttd
Prof. Dr. Sujudi
Page 5
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 925 / MENKES / PER / X / 1993
TENTANG
DAFTAR PERUBAHAN GOLONGAN OBAT
NO. 1
MENTERI KESEHATAN
MENIMBANG :
a. Bahwa untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna
mengatasi masalah kesehatan
dirasa
perlu
ditunjang
dengan
sarana
yang
dapat
meningkatkan pengobatan sendiri
secara tepat, aman dan
rasional;
b. Bahwa peningkatan pengobatan
sendiri secara tepat, aman
dan rasional dapat dicapai melalui
peningkatan penyediaan
obat yang dibutuhkan untuk
pengobatan sendiri yang
sekaligus menjamin penggunaan obat
secara tepat, aman dan
rasional;
c. Bahwa oleh karena dipandang perlu
untuk mengubah
golongan beberapa jenis obat yang
ditetapkan pada
persetujuan pendaftarannya sebagai
obat keras menjadi obat
yang dapat diserahkan tanpa resep;
d. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan
dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Obat Keras (St.
1937 No 541
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 No.
100, Tambahan Lembaran
Negara No. 3495)
3. Keputusan Presiden No. 15 Tahun
1984 tentang Susunan
Organisai Departemen.
4. Peraturan Menteri Kesehatan No.
917/MENKES/PER/X/1993
tentang Wajib Daftar Obat Jadi.
5. Peraturan Menteri Kesehatan No.
919/MENKES/PER/X/1993
tentang Kriteria Obat Yang Dapat
Diserahkan Tanpa Resep.
Page 6
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama
:
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG PERUBAHAN
OLONGAN OBAT NO. 1
Kedua
:
Dalam keputusan Menteri ini yang
dimaksud dengan resep adalah
permintaan tertulis dari dokter,
dokter gigi, doktyer hewan kepada
Apoteker pengelola Apotik untuk
menyediakan dan menyerahkan
obat bagi penderita sesuai peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Ketiga
:
setiap perubahan golongan obat
ditetapkan oleh Keputusan
Menteri.
Keempat
:
Daftar perubahan golongan obat no.
1 sebagaimana tercantum
dalam keputusan ini.
Kelima
:
Semua daftar Obat Keras dan Daftar
Obat Terbatas yang sudah
ditetapkan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan
dengan Keputusan ini.
Keenam
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 23 Oktober 1993
Menteri Kesehatan
Ttd
Prof. Dr. Sujudi
Page 7
Page 8
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR 925/MENKES/PER/X/1993
TENTANG : DAFTAR PERUBAHAN
GOLONGAN OBAT NO. 1
DAFTAR PERUBAHAN GOLONGAN OBAT
NO. 1
NO.
NAMA GENERIK OBAT
GOLONGAN SEMULA
GOLONGAN BARU
PEMBATASAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Aminophylline
Benzoxonium
Benzocain
Bromhexin
Cetrimide
Chlorhexidin
Choline Theophyllinate
Dexbrompheniramine maleat
Diphenhyramine
Docusate Sodium
Obat keras dalam substansi/Obat
Wajib Apotik (suppositoria)
Obat keras
Obat keras
Obat keras/ Obat Wajib Apotik
Obat keras
Obat keras
Obat keras
Obat keras
Obat keras Terbatas dengan Batasan
Obat keras
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas
Sebagai obat luar untuk mulut dan
tenggorokan (Kadar < 0.05%).
Anestetik mulut dan tenggorokan
Sebagai obat luar untuk antiseptik
kulit (kadar < 0.12%)
Page 9
NO.
NAMA GENERIK OBAT
GOLONGAN SEMULA
GOLONGAN BARU
PEMBATASAN
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
Hexetidine
Ibuprofen
Lidocain
Mebendazol
Oxymetalozine
Theophylline
Tolnaftate
Triprolidine
Obat keras/Obat Wajib Apotik
Obat Keras
Obat Keras
Obat Keras/Obat Wajib Apotik
Obat Keras
Obat Keras dalam substansi
Obat Keras/Obat Wajib Apotik
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas
Obat Bebas Terbatas
Sebagai obat luar untuk mulut dan
tenggorokan (Kadar < 0.1%).
Tablet 200 mg, kemasan tidak
lebih dari 10 tablet
Anestetik mulut dan tenggorokan
Semua materi untuk promosi harus
mengemukakan resiko bahaya obat.
Obat semprot hidung
(Kadar<0.05%)
Sebagai obat luar untuk infeksi
jamur lokal (Kadar < 1%)
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 23 Oktober 1993
MENTERI KESEHATAN
Ttd
Prof. Dr. Sujudi
Page 10
MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK INDONESIA
INDONESIA
INDONESIA
INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
Nomor
Nomor
Nomor
Nomor : 1176/
1176/
1176/
1176/ MENKES
MENKES
MENKES
MENKES/PER/X/1993
/PER/X/1993
/PER/X/1993
/PER/X/1993
TENTANG
DAFTAR OBAT WAJIB APOTIK NO. 3
MENTERI KESEHATAN
MENIMBANG :
a. Bahwa untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna
mengatasi masalah kesehatan
dirasa
perlu
ditunjang
dengan
sarana
yang
dapat
meningkatkan pengobatan sendiri
secara tepat, aman dan
rasional;
b. Bahwa peningkatan pengobatan
sendiri secara tepat, aman
dan rasional dapat dicapai melalui
peningkatan penyediaan
obat yang dibutuhkan untuk
pengobatan sendiri yang
sekaligus menjamin penggunaan obat
secara tepat, aman dan
rasional;
c. Bahwa oleh karena itu peran
Apoteker di Apotik dalam
pelayanan KIE (Komunikasi Informasi
dan Edukasi) serta
pelayanan obat kepada masyarakat
perlu ditingkatkan dalam
rangka peningkatan pengobatan
sendiri;
d. Bahwa
sesuai
perkembangan
dibidang
farmasi
yang
menyangkut khasiat dan keamanan
obat, dipandang perlu
meninjau kembali Daftar Obat yang
dapat diserakhan tanpa
resep dokter oleh Apoteker di Apotik.
e. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan
Keputusan Menteri
Kesehatan RI Tentang Daftar Obat
Wajib Apotik No. 3
MENGINGAT :
1. Undang-undang Obat Keras (St.
1937 No 541
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 No.
100, Tambahan Lembaran
Negara No. 3495)
3. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun
1980 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 1965 tentang Apotik.
4. Keputusan Presiden No. 15 Tahun
1984 tentang Susunan
Organisai Departemen.
5. Peraturan Menteri Kesehatan
No.922/MENKES/PER/X/1993
tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Ijin Apotik.
6. Peraturan Menteri Kesehatan No.
919/MENKES/PER/X/1993
tentang Kriteria Obat Yang Dapat
Diserahkan Tanpa Resep
7. Keputusan Menteri Kesehatan No.
347/Men.Kes/SK/VII/1990
tentang Obat Wajib Apotik.
8. Keputusan Menteri Kesehatan No.
924/Men.Kes/Per/X/1993
tentang Daftar Obat Wajib Apotik
No.2.
Page 11
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama
:
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG DAFTAR OBAT
WAJIB Apotik NO. 3
Kedua
:
Daftar Obat Wajib No. 3 sebagai
tambahan Lampiran Keputusan
Menteri Kesehatan no 924/Menkes/
Per/X/1993 sebagaimana
tercantum dalam lampiran I
Keputusan ini.
Ketiga
:
Obat sebagaimana tersebut salam
Lampiran II Keputusan ini
dikeluarkan dari Daftar Obat Apotik.
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan
ditinjau kembali apabila terdapat
kekeliruan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 07 Oktober 1999
MENTERI KESEHATAN
Ttd
Prof. Dr. F.A. Moeloek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar